Memilih dalam pemilu adalah hak, bukan kewajiban. Jika disebut hak, maka orang boleh mengambil hak itu, boleh juga untuk tidak mengambilnya. Hak memilih boleh dipergunakan, boleh juga tidak dipergunakan. Ia bukanlah suatu kewajiban yang harus ditunaikan. Yang hak tetap hak, tidak bisa diubah menjadi suatu kewajiban. Contoh: setiap orang yang telah bekerja, ia berhak mendapatkan gaji. Ia bisa mengambil gaji itu, bisa juga tidak ia ambil (untuk dishodaqohkan misalnya). Begitulah pemikiran awal tentang memilih.
Selanjutnya tunggu ya, mau makan dulu nih...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar